Strategi Penanganan Piutang Bermasalah Melalui jalur Hukum di Indonesia
KODE SEMINAR: SEMINAR-P2-156
Tanggal :
16 Maret 2012
Pukul : 09.00 – 16.30 WIB
Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan, Jakarta Selatan
Investasi : Rp 1.500.000,-
Outline
Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang, sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan” (debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop dan konsultasi interaktif
Siapa harus hadir : Mereka (direktur-manajer-supervisor-staf) di Divisi Legal,Kredit,Collection,Finance
PROGRAM OUTLINE:
Ø Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
Ø Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
Ø Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
Ø Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
Ø Eksekusi jaminan di pengadilan
Ø Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan
Ø Perkembangannya dalam era globalisasi
Ø Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
Ø Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
Ø Peran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan.
Ø Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
Ø Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
Ø Tanya Jawab
Instructor :
DR.GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
INVESTASI :
Rp. 1.500.000,- / peserta. Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
FORMULIR PENDAFTARAN (TIDAK MENGIKAT)
INFORMASI SEMINAR | TRAINING SEMINAR | INFO SEMINAR | INFO TRAINING
“NEW CORPORATE LAW”
KODE SEMINAR: SEMINAR-P2-154
Tanggal 12-13 Januari 2011
Pukul : 09.00 – 16.30 WIB
Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan,Jakarta selatan
Investasi : Rp 2.500.000,-
Siapa harus hadir : Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary
PROGRAM OUTLINE:.
1. Perseroan Terbatas I
¨ Prosedur pendirian
¨ Penentuan Maksud dan tujuan (KLBI)
¨ Kelengkapan dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.
¨ Perubahan Anggaran Dasar & prosedur serta akibatnya terhadap dokumen hukum.
¨ Rapat Umum pemegang saham.
¨ Saham dan daftar pemegang saham.
¨ Pengalihan Saham dan prosedurnya.
2. Perseroan Terbatas ll.
¨ Organ perseroan beserta hak, kewajiban dan tugas serta kewenangannya
¨ Pelanggaran terhadap maksud dan tujuan
¨ Tanggung jawab yang renteng
¨ Sanksi atas pelanggaran / tidak dipenuhinya ketentuan dalam anggaran dasar.
¨ Kewenangan bertindak perseroan Kapan suatu tanggung jawab menjadi tanggung jawab perseroan, pengurus / pemegang saham
3. Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi,Pembubaran
¨ Proses pengabungan, peleburan dan akuisisi .
¨ Dan lain-lain
4. Pemeriksaan Dari segi Hukum.
¨ Pemeriksaan mengenai legalitas perseroan.
¨ Pemeriksaan mengenai kewenangan.
¨ Pemeriksaan mengenai permodalan Saham dan kepemilikan Saham.
¨ Pemeriksaan perijinan.
¨ Pemeriksaan mengenai kewajiban-kewajiban perseroan.
4.Corporate Social responsibility
( CSR )
Instructor :
DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
INVESTASI :
Rp. 2.500.000,- / peserta. Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
FORMULIR PENDAFTARAN (TIDAK MENGIKAT)
INFORMASI SEMINAR | TRAINING SEMINAR | INFO SEMINAR | INFO TRAINING
Training FORMALITIES – Expatriate Legal Document Procedure
KODE SEMINAR: SEMINAR – 127
Tanggal
20-21 October 2011
Venue
Harris Resort Kuta Bali
Jl. Pantai Kuta, PO Box 2073, Kuta 80361,
Bali, Indonesia
Investment
Rp.4,500,000,.(Disc 10% bagi peserta lebih dari 1)
Termasuk : Lunch, Coffee Break, Sertifikat, Module, CD, Souvenir, Door Prize,Free Wi-Fi.
Tidak termasuk: Akomodasi & Penginapan.
Pembicara/ Fasilitator
Yusrini Daramita Elvia, SH.
Merupakan Lulusan fakultas Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta.
Diawal karir bekerja pada bagian HR (Human Resource) dan sejak 5 tahun terakhir telah fokus untuk berkecimpung di bidang dunia Formalities.
Perusahaan telah memberikan tanggung jawab untuk meng-handle beberapa client dari Perusahaan-Perusahaan yagn bergerak di bidang MIGAS dan Pertambangan.
Menjadi implant di Riau untuk beberapa Perusahaan Minyak seperti Schlumberger, Halliburton, Bakerhuges dan Chevron.
Pendahuluan
Persaingan ketat di dunia kerja dan segala segi aspek kehidupan menggiring kita untuk dapat berkompetisi ke skala internasional dan bersaing dengan kompetitor dari seluruh dunia. Kerjasama Internasional di segala lini kehidupan seringkali mengharuskan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan warga negara asing di Indonesia, yang tentunya hal tersebut memerlukan banyak sekali syarat dan ketentuan dikarenakan memerlukan penyediaan dokumen yang dibutuhkan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, khususnya Departement Imigrasi.
Formalities…! Terdengar asing dan jarang istilah ini di gunakan di dunia kerja, tetapi Formality ini sangat penting kedudukan di Perusahaan terutama bagi perusahaan yang bekerja dengan Penanam Modal Asing yang memungkinkan mereka untuk mempekerjakan warga asing di Indonesia juga untuk alih teknologi di perusahaan yang menggunakan sarana dan prasana berskala dunia.
Formality merupakan suatu istilah yang digunakan untuk bidang yang berhubungan dengan ketentuan yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan legalitas tentang ijin kerja dan ijin tinggal warga asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dan berencana tinggal atau bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Faktanya, tidak semua perusahaan mengerti dan faham akan proses dan penyusuan dokumen yang diperlukan dan sirkulasi peraturan yang berlaku dari pemerintah, sehingga perusahaan banyak yang menunjuk pihak ke-3 (agent formalities) untuk mengurus keperluan yang diperlukan.
Tujuan & Manfaat Training
Training ini dilaksanakan untuk berbagi pengetahuan mengenai pengurusan ijin kerja dan ijin tinggal untuk Perusahaan-Perusahaan yang akan atau sedang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Materi Training
Hari ke 1
I. Pengertian dan lingkup bahasan Formality
II. Prosedur Pengurusan Legalisasi Expatriate di Indonesia
III. Rekomendasi Depnaker
a. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
b. Rekomendasi Visa Kerja (TA01)
c. IMTA / Ijin Kerja (TA04)
d. Rekomendasi Mutasi Jabatan/ Sponsor (TA03)
e. Kompensasi DPKK
f. Laporan Keberadaan ( Di Disnaker)
IV. VISA INDONESIA
Jenis Jenis Visa Indonesia
1. Visa Single
- Visa On Arrival ( VOA ) index 213
- Visa Kunjungan index 211
2. Visa Multiple ( Visa Kunjungan Untuk Beberapa Perjalanan) index 212
3. Visa Tinggal Terbatas ( Vitas ) index 312 dan index 317
V. IMIGRASI
Ijin Tinggal di Indonesia
a. KITAS
Jenis jenis KITAS
- Kitas Sementara
- Kitas Permanen
- Kitas Perpanjangan
- Kitas penangguhan
- Kitas Duplikat akibat hilang/ rusak
b. Pembatalan KITAS
- EPO ( Exit Permit Only )
- ERP Not Return ( Exit Re Permit Tidak Kembali )
c. Ijin/ visa keluar masuk Indonesia
- MERP ( Multiple Entry Re Permit)
- SERP ( Single Exit Re Permit )
- ERP Dirjenim
d. Pendaftaran dan Pengawasan Orang Asing
- POA ( Pendaftaran Orang Asing)
- Buku Biru ( Buku Kontrol Imigrasi)
e. DAHSUSKIM ( Kemudahan Khusus Keimigrasian )
Hari ke 2
VI Perijinan dokumen di Kepolisian
a. STM ( Surat Tanda Melapor )
b. Sidik jari
c. SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )
VII Perijinan Dokumen Sudin Kependudukan
a. SKSKP ( Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang )
b. SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal )
c. KIP ( Kartu Ijin Pendatang)
VIII MUTASI
a. Mutasi Passport
b. Mutasi Alamat
1. Mutasi Alamat Lokal
2. Mutasi Alamat Antar Kantor Imigrasi
c. Mutasi Jabatan dan Mutasi Sponsor
IX Perjalanan Dinas TKA
a. SUSMAR
b. SKJ ( Surat Keterangan Jalan )
X. Perkawinan Campuran antara WNI dengan WNA
XI. Apidapit (Dwi Nationality)
a. Lahir di Indonesia
b. Pemegang Kitas
XII. Dokumen Perusahaan dari sponsor
( Domisili Perusahaan, UU Gangguan, UU No. 7/ 1981, SIUP/ SITU, TDP, Akta Notaris Perusahaan, NPWP dll )
FORMULIR PENDAFTARAN (TIDAK MENGIKAT)
INFORMASI SEMINAR | TRAINING SEMINAR | INFO SEMINAR | INFO TRAINING
Pemahaman Undang-Undang No.13 Dalam Perusahaan Outsourcing
KODE SEMINAR: SEMINAR-P3-80
Tempat:
Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan,Jakarta selatan
Investasi:
Rp 1.750.000,-
Pendahuluan
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Termasuk tentang Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja outsourcing, Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing), Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan dan Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).
Tujuan & Manfaat:
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:
Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja outsourcing berdasarkan undang-undang
Merancang perjanjian kerja outsourcing yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang, perjanjian kerja outsourcing
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop dan konsultasi interaktif
Siapa harus hadir : HR/ Personnel Director/ Personal ManagerLegal/ Business/ HR/ Manpower ConsultantsCorporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer
PROGRAM OUTLINE:
Penyerahan sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan PKWT
Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan
Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).
Instructor :
Saifudin Bachrun & Associate
Saifudin Bachrun has formal education in Chemistry and Industrial Management focus on Project Planning. He has more 25 years worked in multinational such as: PT. Amoco Mitsui, PT. MATTEL Indonesia, PT. CABOT Indonesia, PT. Maxus Southeast Sumatra, PT. BAT Indonesia and other national company as managerial position until leader executive for Industrial Relation and Human Capital.
INVESTASI :
Rp. 1.750.000,- / peserta. Sudah termasuk Materi pelatihan,Makan siang dan Coffee Break 2x, dan Sertifikat.
FORMULIR PENDAFTARAN (TIDAK MENGIKAT)
INFORMASI SEMINAR | TRAINING SEMINAR | INFO SEMINAR | INFO TRAINING
Training FORMALITIES – Expatriate Legal Document Procedure
KODE SEMINAR: SEMINAR-P3-63
Jam Pelaksanaan:
09.00-17.00 WIB18-19 Mei 2011
Investment:
Rp.3,500,000,.(Disc 10% bagi peserta lebih dari 1)
Pembicara/ Fasilitator
Yusrini Daramita Elvia, SH.
Merupakan Lulusan fakultas Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta.
Diawal karir bekerja pada bagian HR (Human Resource) dan sejak 5 tahun terakhir telah fokus untuk berkecimpung di bidang dunia Formalities.
Perusahaan telah memberikan tanggung jawab untuk meng-handle beberapa client dari Perusahaan-Perusahaan yagn bergerak di bidang MIGAS dan Pertambangan.
Menjadi implant di Riau untuk beberapa Perusahaan Minyak seperti Schlumberger, Halliburton, Bakerhuges dan Chevron.
Pendahuluan
Persaingan ketat di dunia kerja dan segala segi aspek kehidupan menggiring kita untuk dapat berkompetisi ke skala internasional dan bersaing dengan kompetitor dari seluruh dunia. Kerjasama Internasional di segala lini kehidupan seringkali mengharuskan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan warga negara asing di Indonesia, yang tentunya hal tersebut memerlukan banyak sekali syarat dan ketentuan dikarenakan memerlukan penyediaan dokumen yang dibutuhkan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, khususnya Departement Imigrasi.
Formalities…! Terdengar asing dan jarang istilah ini di gunakan di dunia kerja, tetapi Formality ini sangat penting kedudukan di Perusahaan terutama bagi perusahaan yang bekerja dengan Penanam Modal Asing yang memungkinkan mereka untuk mempekerjakan warga asing di Indonesia juga untuk alih teknologi di perusahaan yang menggunakan sarana dan prasana berskala dunia.
Formality merupakan suatu istilah yang digunakan untuk bidang yang berhubungan dengan ketentuan yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan legalitas tentang ijin kerja dan ijin tinggal warga asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dan berencana tinggal atau bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Faktanya, tidak semua perusahaan mengerti dan faham akan proses dan penyusuan dokumen yang diperlukan dan sirkulasi peraturan yang berlaku dari pemerintah, sehingga perusahaan banyak yang menunjuk pihak ke-3 (agent formalities) untuk mengurus keperluan yang diperlukan.
Tujuan & Manfaat Training
Training ini dilaksanakan untuk berbagi pengetahuan mengenai pengurusan ijin kerja dan ijin tinggal untuk Perusahaan-Perusahaan yang akan atau sedang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Materi Training
Hari ke 1
I. Pengertian dan lingkup bahasan Formality
II. Prosedur Pengurusan Legalisasi Expatriate di Indonesia
III. Rekomendasi Depnaker
a. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
b. Rekomendasi Visa Kerja (TA01)
c. IMTA / Ijin Kerja (TA04)
d. Rekomendasi Mutasi Jabatan/ Sponsor (TA03)
e. Kompensasi DPKK
f. Laporan Keberadaan ( Di Disnaker)
IV. VISA INDONESIA
Jenis Jenis Visa Indonesia
1. Visa Single
- Visa On Arrival ( VOA ) index 213
- Visa Kunjungan index 211
2. Visa Multiple ( Visa Kunjungan Untuk Beberapa Perjalanan) index 212
3. Visa Tinggal Terbatas ( Vitas ) index 312 dan index 317
V. IMIGRASI
Ijin Tinggal di Indonesia
a. KITAS
Jenis jenis KITAS
- Kitas Sementara
- Kitas Permanen
- Kitas Perpanjangan
- Kitas penangguhan
- Kitas Duplikat akibat hilang/ rusak
b. Pembatalan KITAS
- EPO ( Exit Permit Only )
- ERP Not Return ( Exit Re Permit Tidak Kembali )
c. Ijin/ visa keluar masuk Indonesia
- MERP ( Multiple Entry Re Permit)
- SERP ( Single Exit Re Permit )
- ERP Dirjenim
d. Pendaftaran dan Pengawasan Orang Asing
- POA ( Pendaftaran Orang Asing)
- Buku Biru ( Buku Kontrol Imigrasi)
e. DAHSUSKIM ( Kemudahan Khusus Keimigrasian )
Hari ke 2
VI Perijinan dokumen di Kepolisian
a. STM ( Surat Tanda Melapor )
b. Sidik jari
c. SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )
VII Perijinan Dokumen Sudin Kependudukan
a. SKSKP ( Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang )
b. SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal )
c. KIP ( Kartu Ijin Pendatang)
VIII MUTASI
a. Mutasi Passport
b. Mutasi Alamat
1. Mutasi Alamat Lokal
2. Mutasi Alamat Antar Kantor Imigrasi
c. Mutasi Jabatan dan Mutasi Sponsor
IX Perjalanan Dinas TKA
a. SUSMAR
b. SKJ ( Surat Keterangan Jalan )
X. Perkawinan Campuran antara WNI dengan WNA
XII. Apidapit (Dwi Nationality)
a. Lahir di Indonesia
b. Pemegang Kitas
XIII. Dokumen Perusahaan dari sponsor ( Domisili Perusahaan, UU Gangguan, UU No. 7/ 1981, SIUP/ SITU, TDP, Akta Notaris Perusahaan, NPWP dll )
FORMULIR PENDAFTARAN (TIDAK MENGIKAT)
INFORMASI SEMINAR | TRAINING SEMINAR | INFO SEMINAR | INFO TRAINING
Strategi Penanganan Piutang Bermasalah Melalui jalur Hukum di Indonesia
KODE SEMINAR: SEMINAR-17
Tanggal 11 Mei 2011, Pukul : 08.30 – 16.30 WIB
Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan,Jakarta selatan / Investasi : Rp 1.500.000,-
Outline
Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang, sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan” (debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop dan konsultasi interaktif
Siapa harus hadir : Mereka (direktur-manajer-supervisor-staf) di Divisi Legal,Kredit,Collection,Finance
PROGRAM OUTLINE:
- Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
- Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
- Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
- Eksekusi jaminan di pengadilan
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan
- Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
- Peran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan.
- Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
- Tanya Jawab
Instructor :
DR.GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
INVESTASI :
Rp. 1.500.000,- / peserta. Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
FORMULIR PENDAFTARAN (TIDAK MENGIKAT)
INFORMASI SEMINAR | TRAINING SEMINAR | INFO SEMINAR | INFO TRAINING
















